Dengan bunga yang lebih besar, menempatkan deposito menjadi pilihan tabungan yang paling menarik. Tidak hanya menabung, deposito sekaligus memberikan keuntungan investasi bagi Anda. Keuntungan ini bertambah dengan kepastian keamanan yang diperoleh. Deposito akan memperoleh perlindungan dari pemerintah dengan adanya program LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), asalkan bank terdaftar dalam anggota LPS. Berikut akan diulas lebih dalam.

  • Deposito menjadi sarana investasi yang tepat

Sebagai alat investasi, maka nilai pokok dalam deposito tersebut akan terjaga. Di sinilah letak perbedaan investasi dalam bentuk deposito dibanding dengan investasi lain seperti obligasi dan saham. Kedua investasi tersebut memiliki resiko kemungkinan berkurangnya nilai pokok. Dalam obligasi nilai pokok sangat bergantung pada pergerakan suku bunga, sehingga saat suku bunga naik, maka harga obligasi turun. Serupa dengan saham, nilainya akan bergantung pada kondisi pasar.

  • Suku bunga yang lebih tinggi

Seperti yang dibahas sebelumnya, deposito memang memiliki jumlah bunga yang lebih tinggi dibanding jenis tabungan lainnya. Hal inilah menjadikan sebagian orang meminati deposito.

  • Bunga deposito mudah untuk diakses

Dalam ketentuannya, memang deposito tidak diperbolehkan untuk diambil sewaktu-waktu. Namun beberapa bank di Indonesia nasabah bisa mengakses bunga deposito, misalnya mengambil atau mentransfernya ke rekening lain. Keuntungan ini memberikan nasabah memiliki pendapat rutin sesuai dengan periode deposito yang diambil.

  • Memiliki resiko kerugian yang kecil

Selain memperoleh perlindungan dari LPS, deposito akan terlindung dari resiko fluktuasi pasar pastinya. Dengan adanya LPS membuat Anda lebih tenang menyimpan tabungan Anda.

  • Kekurangan deposito

Sebagai salah satu produk investasi, deposito memang memiliki imbal hasil yang rendah dibanding jenis investasi lainnya. Meski demikian deposito merupakan investasi yang aman, tidak memiliki faktor resiko yang berarti.

  • Lemah terhadap nilai inflasi

Meski memiliki nilai bunga yang tinggi, namun bunga deposito menjadi tidak ada artinya ketika terjadi inflasi tinggi. Terlebih lagi dengan adanya potongan pajak sebesar 20 %, jika nilai pokok investasi Anda melebihi 7.5 juta rupiah.

Sumber: www.cermati.com