Selain bank ada banyak lembaga keuangan, baik yang bersifat legal maupun illegal atau tak berbadan hukum yang menawarkan jasa pinjaman atau kredit. Salah satu lembaga keuangan yang kini banyak menjamur adalah leasing. Sebagian besar masyarakat memanfaatkan jasa keuangan ini untuk melakukan pinjaman atau kredit. Misalnya kredit kendaraan, seperti mobil atau motor. Namun apakah leasing menjadi pilihan yang tepat dibanding bank?

Mari kita simak, persamaan dan perbedaan keduanya!

Sebenarnya apa itu leasing? Leasing atau Sewa Guna Usaha (SGU) merupakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang berupa modal, baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha dengan (operating lease) yang digunakan oleh pihak penyewa guna usaha (lessee) dalam jangka waktu tertentu, secara berkala. Dalam transaksi leasing terdapat tiga pihak yang terlibat transaksi, yaitu lessor sebagai perusahaan yang memiliki hak kepemilikan atas barang, lessee sebagai perusahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir perjanjian, serta supplier sebagai pihak penjual barang yang disewakan.

Leasing dan bank sama-sama memiliki peran untuk memberikan dana talangan ketika seseorang ingin memiliki kendaraan namun tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar penuh atau kontan. Pihak bank maupun leasing akan membayarkan sebagian dana dari harga kendaraan, selanjutnya secara berkala Anda sebagai pihak pembeli mobil akan membayar cicilan yang telah ditentukan jumlahnya di setiap bulan.

Kedua lembaga keuangan ini memang memiliki cara kerja yang sama, yaitu sebagai debitur atau pengaju kredit. Namun Anda sebagai pemakai jasa biasanya akan mencari lembaga keuangan mana yang mampu memberikan kemudahan lebih besar, seperti suku bunga yang rendah atau uang muka yang ringan.

Leasing dan bank sama-sama memiliki persyaratan uang muka sebesar 30 % dari harga jual kendaraan yang telah disepakati oleh pihak penjual dan pembeli. Besaran uang muka ini memang telah ditentukan oleh Bank Indonesia, khususnya untuk jenis kendaraan beroda empat non produktif.

Sumber: www.cermati.com