Dalam dunia perbankan dikenal sistem syariah, yaitu suatu sistem yang dikembangkan berdasarkan prinsip hukum Islam. Menurut Bank Indonesia pengembangan sistem syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API) untuk menghadirkan alternatif perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat. Sistem ini melengkapi perbankan konvensional yang secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas, yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional. Tujuan sistem perbankan syariah beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil yang memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertansaksi, investasi beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, serta menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan.

Saat ini ada ragam produk syariah diantaranya tabungan, deposito, dan giro. Ada lagi satu produk yang terbilang cukup baru, yaitu produk reksa dana syariah. Bagaimana pengelolaan produk tersebut?

Dalam reksa dana syariah pada intinya investasi mewajibkan Manajer Investasi mengelola portofolio dana berdasarkan prinsip syariah. Ada sejumlah batasan dalam pelaksanaan reksa dana syariah. Artinya investasi hanya ddapat dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh emiten dengan jenis kegiatan tidak bertentangan atau dilarang dalam hukum Islam. selain itu harus memenuhi persyaratan yang telah diatur melalui fatwa-fatwa Dewan Syariah nasional (DSN). Sehingga beberapa jenis perusahaan yang seperti produsen rokok atau pun minuman keras tidak terdaftar dalam emiten reksa dana syariah.

Di samping itu, tidak hanya portofolio saham saja yang bertentangaan dengan aturan syariah. Mekanisme atau cara bertransaksinya pun harus dilakukan sesuai dengan syariah, yaitu tetap berprinsip pada keadilan, tidak berspekulasi, dan penuh kepastian. Apabila Anda ingin mengetahui jenis saham dan obligasi atau produk reksa dana yang sesuai dengan prinsip syariah, informasi selengkapnya dapat dicari melalui laman Badan Pengawas Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), serta mengunduh daftar efek syariah.