1. Pelatihan dan Pendaftaran

Tahap selanjutnya setelah mengikuti proses seleksi adalah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh pihak asuransi, yang meliputi pengetahuan dasar asuransi, pengetahuan produk, dan karir keagenan di perusahaan yang bersangkutan. Lama pelatihan dilaksanakan berbeda-beda di setiap perusahaan asuransi. Kelulusan pada pelatihan ini biasanya ditentukan pada jumlah kehadiran Anda, apabila telah sesuai maka Anda akan diangkat menjadi agen dengan menandatangani kontrak atau perjanjian keagenan. Hubungan yang akan terjadi antara perusahaan dengan agen adalah kemitraan. Di dalam kontrak pastinya sudah dijelaskan mengenai hak dan kewajiban masing-masing. Perusahaan asuransi memberikan kewenangan kepada Anda untuk menjual produk-produk asuransi dengan imbalan kompensasi yang disebut sebagai komisi. Perhitungan mengenai komisi biasanya dijelaskan dalam surat kontrak yang telah ditangani.

Jabatan Anda menjadi seorang agen asuransi pun tidak hanya berhenti dengan menandatangani kontrak dengan perusahaan, namun juga akan didaftarkan ke asosiasi profesi AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia), khusus untuk agen asuransi jiwa. Lembaga AAJI berada di bawah Dewan Asuransi Indonesia (DAI). Tujuan pendirian AAJI diantaranya sebagi wadah, penampung, serta penyalur aspirasi para perusahaan asuransi jiwa dan reasuransi di Indonesia. Sehingga terciptanya komunikasi antar perusahaan asuransi jiwa terutama berkaitan dengan permasalahan yang ada dapat dipecahkan bersama. Tidak hanya itu, AAJI pun merupakan sarana untuk meningkatkan profesionalitas dan kesadaran perusahaan asuransi jiwa dan reasuransi sebagai perwujudan tanggung jawab kepada masyarakat.

Berdasarkan peraturan yang telah berlaku saat ini, seorang agen akan mendapatkan lisensi sementara dari AAJI jika telah lulus dalam proses pendaftaran. Sedangkan persyaratan AAJI yang harus dilengkapi diantaranya kelengkapan administratif dan skrining bahwa Anda tidak tercatat sebagai agen suransi di tempat lain selama enam bulan terakhir atau tengah memiliki riwayat yang tidak baik sebagai agen suransi. Adanya lisensi sementara ini merupakan bentuk izin yang lebih memudahkan Anda dalam menjual produk-produk asuransi jiwa non unit link di seluruh Indonesia hingga batas waktu tertentu. Namun perlu dicatat bahwa kebijakan ini hanya berlaku sementara. Lisensi sementara ini mungkin saja akan dihapuskan suatu waktu sesuai dengan kebijakan AAJI.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com