Secara umum yang dapat dibiayai oleh KPR adalah pembelian rumah ready stock atau indent. Pembangunan di atas kaveling dan renovasi rumah. Namun, ada juga bank yang hanya fokus terhadap pembiayaan KPR tertentu.

Sebelum datang ke bank untuk mengajukan KPR, ada baiknya Anda telah mengenal jenis-jenis pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank yang bersangkutan. Berikut beberapa jenis keperluan yang dapat dibiayai KPR oleh bank, yaitu

Pertama, pembelian melalui pengembang. Jika Anda memilih melakukan pembelian melalui pengembang, maka pastikan si pengembang memiliki IMB dan status tanah jelas milik pengembang. Reputasi pengembang juga harus Anda pertimbangkan.

Pengembang sebaiknya sudah menjalin kerja sama dengan pihak bank. Jika belum menjalain kerja sama dengan bank pilihan Anda, pembelian rumah tetap bisa dilakukan. Hanya, dalam hal ini Anda harus hati-hati dan memastikan status tanah dan izin telah dimiliki si pengembang.

Kedua, pembelian rumah bekas pakai. Jika Anda memperoleh rumah bekas pakai dengan lokasi yang stategis dan nyaman, Anda juga harus memastikan statusnya. Apakah status rumah tersebut Status Hak Milik (SHM) atau Status Hak Guna Bangunan (SHGB). Selain itu, Anda juga harus memastikan semua sertifikat asli, IMB lengkap dan ada bukti pembayaran PBB.

Ketiga, pembangunan rumah sendiri. Pihak bank di sini biasanya menuntut ada Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan dan diketahui oleh kontraktor. Pada saat realisasi, dana KPR akan disetorkan ke rekening tabungan calon nasabah dalam persentase tertentu dan sisanya berdasarkan kemajuan proyek.

Keempat, renovasi rumah. Sama seperti pembangunan rumah atau ruko di atas kaveling, biasanya bank juga memperhatikan status tanah, jangka waktu jika tanah bangunan itu SHGB, IMB, keaslian sertifikat, rencana anggaran, dan lain-lain.

Sumber: 2008, Slamet Ristanto dalam ‘’Mudah Meraih Dana KPR’’ halaman 37-42.