Asuransi jiwa merupakan program perlindungan dalam bentuk pengalihan resiko ekonomis atas emninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Dapat diibaratkan asuransi jiwa merupakan pelampung pada pesawat atau pun di kapal. Hal tersebut sangat dibutuhkan karena berguna pada kondisi tertentu, namun tidak terpikirkan saat dalam kondisi aman. Dalam hal ini asuransi jiwa bertujuan agar kebutuhan ekonomi tidak terganggu akibat terjadinya resiko yang berupa kejadian yang tidak diinginkan.

Asuransi jiwa sendiri memiliki beberapa produk yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan. Setiap produk memiliki manfaat yang berbeda-beda untuk melayani sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan nasabah.

Asuransi Jiwa Tradisional

Pembahasan produk-produk asuransi tradisional ini akan dipaparkan empat jenis, diantaranya asuransi jiwa berjangka (term-life), asuransi jiwa seumur hidup (whole life), asuransi dwiguna, dan rider.

1. Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life)

Jenis asuransi ini merupakan bentuk paling dasar dalam asuransi jiwa. Asuransi jiwa berjangka memiliki polis yang menyediakan jaminan terhadap resiko meninggal dunia dalam periode waktu tertentu yang relatif singkat, misalnya per tahun. Sehingga premi yang harus dibayarkan lebih rendah dibanding dengan jenis asuransi yang lain. Asuransi jiwa berjangka memang menarik bagi calon nasabah yang memiliki kebutuhan besar, namun daya beli terbatas. Ada dua kategori yang sesuai dengan jenis asuransi berjangka ini, yaitu calon pemegang polis yang ingin memproteksi masa depan anaknya, serta calon pemegang polis yang baru meniti karir.

2. Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life)

Produk asuransi ini memiliki polis yang permanen yang tidak dibatasi tanggal berakhirnya polis, seperti pada jenis asuransi term life, sehingga klaim pasti akan terjadi. Proteksi yang diberikan pun seumur hidup bagi seseorang. Namun premi yang dibayarkan lebih mahal jika dibandingkan dengan premi berjangka yang klaimnya hanya ‘mungkin ‘ terjadi.

Kategori yang sesuai dengan produk asuransi whole-life adalah calon pemegang asuransi yang ingin memproteksi jiwa sekaligus menghasilkan dana tabungan yang dapat digunakan dalam kondisi darurat; calon pemegang polis yang membutuhkan proteksi penghasilan permanen, misalnya biaya tagihan rumah sakit; serta calon pemegang polis yang menginginkan sejumlah pertumbuhan modal dari investasinya.

Sumber: http://www.aaji.or.id