PayLater merupakan sebuah istilah yang merujuk pada transaksi pembiayaaan barang atau jasa. Di Indonesia, PayLater dapat difasilitasi melalui beberapa Lembaga keuangan seperti bank, Lembaga pembiayaan, atau fintech peer-to-peer lending. Pada dasarnya PayLater adalah layanan untuk menunda pembayaran atau berutang yang wajib dilunasi di kemudian hari.

PayLater memberikan kemudahan untuk membeli produk atau layanan dengan menunda pembayaran. Biasanya pembayaran dilakukan dalam bentuk cicilan selama jangka waktu yang telah dipilih. Layanan PayLater banyak ditawarkan oleh marketplace yang bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan untuk memudahkan berbelanja. Sebelum menggunakan layanan PayLater, pahami kemampuan diri sendiri untuk melunasinya, karena akan tercatat di riwayat kredit yang ada di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan PayLater
-. Tingkat urgensi pembelian.
-. Besar cicilan (mencakup besaran bunga, denda, dan tanggal jatuh tempo).
-. Biaya lain-lain.

Penting untuk diingat, Lebih baik menunda membeli barang apabila uang belum cukup dan barang tersebut tidak terlalu penting, daripada harus memaksakan menggunakan PayLater.