Dalam asuransi dikenal beberapa istilah yang sebaiknya Anda pahami, agar memudahkan Anda dalam memilih jenis asuransi serta memahami alur dan prosedurnya. Berikut ini beberapa istilah dalam asuransi.

Premi, merupakan sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai bentuk kewajiban dari peserta asuransi (tertanggung) atas keikutsertaannya dalam asuransi. Jumlah premi yang dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan kondisi-kondisi dari pihak tertanggung.

Polis asuransi adalah suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan yang bersifat konsensual atau dengan kesepakatan yang harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Akta itulah yang dinamakan dengan polis, sebagai tanda bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan bukti tertulis.

Klaim asuransi, merupakan permintaan kepada perusahaan asuransi untuk meminta pembayaran berdasarkan ketentuan perjanjian. Klaim inilah yang nantinya diajukan oleh perusahaan untuk validitasnya. Selanjutnya akan dibayarkan kepada pihak tertanggung (peserta asuransi) setelah disetujui.

Penangguh. Dalam asuransi jiwa, penangguh disebut sebagai pihak yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang berkaitan dengan hidup dan mati seseorang yang diasuransikan. Sebuah perusahaan jiwa adalah badan hukum milik swasta atau badan hukum milik negara.

Tertangguh, merupakan seseorang yang memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi, baik itu miliki swasta maupun miik negara.