Underwriting. Dalam auransi jiwa istilah ini adalah proses penaksiran mortalitas atau morbiditas calon tertanggung untuk menetapkan apakah akan menerima atau menolak calon peserta serta menetapkan klasifikasi peserta. Mortalitas adalah jumlah kejadian meninggal relatif diantara sekelompok orang tertentu. Sementara morbiditas adalah jumlah kejadian sakit atau adanya penyakit relatif di antara sekelompok orang tertentu.

Sementara itu, pengertian asuransi secara luas memiliki beberapa sudut pandang dari segi finansial, hukum, dan sosial.

Secara finansial, asuransi merupakan alat untuk mengurangi resiko yang melekat pada perekonomian, yaitu penggabungan sejumlah unit-unit yang terkena resiko yang sama atau hampir sama dalam jumlah yang cukup besar. Tujuannya agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan jika kerugian yang diramalkan terjadi, maka akan dibagi secara proporsional oleh semua pihak dalam gabungan itu.

Sementara itu apabila dipandang dari segi hukum, asuransi adalah suatu perjanjian kontrak pertanggungan resiko antara tertanggung dengan penanggung. Pihak penanggung berjanji akan membayar premi secara periodik kepada pihak penanggung. Dengan demikian pihak tertanggung mempertukarkan kerugian besar yag mungkin terjadi dengan pembayaran tertentu yang relatif kecil.

Sedangkan jika dipandang menurut segi sosial, asuransi merupakan organisasi sosial yang menerima pemindahan resiko dan mnegumpulkan dana dari anggota-anggotanya, untuk membayar kerugian yang mungkin terjadi pada masing-masing anggota tersebut. Sementara itu, kerugian setiap anggota akan ditanggung bersama.