Selain istilah-istilah mengenai kartu kredit yang telah dibahas sebelumnya, terdapat beberapa istilah berikut yang perlu dipahami, agar Anda bisa lebih bijak menggunakannya.

  • Pembayaran minimum adalah jumlah tagihan minimun yang wajib dibayar oleh nasabah pemegang kartu kredit sebelum tanggal jatuh tempo. Bank Indonesia memberikan syarat bahwa pembayaran minimun kartu kredit adalah sebesar 10% dari total tagihan. Misalnya jika Anda memiliki tagihan sebesar 10 juta Rupiah, maka kewajiban membayar tagihan minimun adalah 10% dari jumlah tagihan, yaitu satu juta.
  • Tagihan baru adalah jumlah semua total tagihan sesuai dengan transaksi baru yang telah dilakukan.
  • Saldo lama adalah jumlah tagihan Anda pada bulan sebelumnya.
  • Saldo baru adalah jumlah yang harus Anda bayar, jumlah saldo lama dikurangi dengan total pembayaran yang telah Anda lakukan dan ditambahnkan dengan total tagihan baru.
  • Interest atau bunga adalah jumlah bunga yang dihitung dari total tagihan apabila Anda tidak membayar penuh. Misalnya jumlah tagihan Anda adalah satu juta, dan Anda telah membayarnya pada saat tanggal jatuh tempo, maka tidak dikenakan bunga. Namun jika Anda membayar kurang dari satu juta, maka billing bulan depan akan dikenakan bunga.
  • Biaya administrasi terdiri dari beberapa jenis biaya yang harus dibayarkan, antara lain biaya materai, biaya late charge (muncul akibat tidak membayar tepat waktu), dan biaya overlimit (biaya yang dikenakan karena transaksi yang melampaui batas kartu kredit).
  • Batas pengambilan uang tunai adalah jumlah maksimum pengambilan uang tunai menggunakan kartu kredit di mesin ATM. Anda dapat mengambil uang tunai melalui Anjungan Tunai Mandiri mengunakan kartu kredit dengan batasan sekitar 70-80 % dari total limit kartu kredit. Misalnya jika limit kartu kredit Anda sebesar 5 juta, maka uang tunai maksimum yang dapat diambil adalah 80% dari limit kartu tersebut, yaitu 4 juta.
  • Personal loan adalah pinjaman dana diperuntukkan bagi perorangan yang digunakan untuk berbagai keperluan, tanpa jaminan. Bunga pinjaman diperhitungakn dengan sistem bunga flat dan berjangka hingga 36 bulan. Jenis produk ini berada di bawah pengelolaan consumer finance.
  •