Pada dasarnya asuransi adalah membagi resiko, agar lebih meringankan ketika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan, dan bukan dianggap sebagai ganti rugi. Namun masyarakat sering salah kaprah dalam memaknai adanya jasa asuransi. Dengan mengambil jasa asuransi mereka merasa akan terproteksi secara penuh. Padahal tidak demikian adanya, pihak asuransi secara substansi akan meringankan beban kemungkinan sebesar 25 % hingga 75 %, seusi dengan ketentuan.

Klaim sebagai sebuah bentuk permintaan resmi kepada pihak asuransi untuk meminta pembayaran sebagaimana ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian. Sebelum pencairan klaim, perusahaan akan meninjau untuk keperluan validitasnya. Selanjutnya barulah akan dibayarkan kepada pihak yang tertanggung. Namun hal yang perlu And ingat ketika akan mengajukan klaim adalah segera hubungi agensi terkait. Mulai dari itulah akan terlihat kualitas agen. Bagi pihak agen tidak ada keuntungan secara finansial dalam layanan tersebut, namun jika peserta atau yang mengajukan klaim tersebut puas, maka tidak ada salahnya jika memberikan referensi klien.

Dalam asuransi klaim asuransi sebenarnya mudah. Terlebih lagi jika pihak perusahaan membuka jalur komunikasi yang terbuka luas. Sebagian ebsar perusahaan asuransi memberikan layanan claim center, hotline 24 jam, website resmi perusahaan, hingga situs sosial media. Sehingga Anda lebih dimudahkan untuk memberikan laporan klaim yang dapat dilakukan baik secara langsung mapun tidak langsung, kapan pun waktunya.

Dalam hal ini Anda cukup memberikan informsi jenis klaim yang akan diajukan, serta sudah dilengkapi dengan informasi nama tertanggung atau nama yang tertera dalam polis, nomor polis, serta kronologi kejadian. Apabila perlu, cantumkan alamat email yang dapat dihubungi oleh petugas, agar prosedur klaim dapat dilakukan secepat mungkin.

Berdasarkan data-data yang telah Anda lampirkan tersebut pihak asuransi akan meninjau ulang dan meneliti kemabali, apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak. Apabila belum sesuai, maka pihak asuransi dapat menolak klaim tersebut. Misalnya apabila kejadian yang dialami tidak termasuk yang djaminkan dalam polis asuransi, atau dokumen yang diperlukan tidak lengkap. Alasan pada umumnya mengapa pihak suransi menolak klaim adalah berkas atau data (dokumen) yang tidak lengkap sesuai dengan persyaratan yang ada. Selin itu, penolakan klaim pun dapat terjadi karena batas waktu klaim yang telah terlampaui. Biasanya pihak asuransi akan memberikan jangka waktu 3 x 24 jam bagi yang pihak tertanggung untuk melaporkannya.

Selain itu, dapat pula terjadi penipuan menggunakan data palsu, baik oleh nasabah yang ingin mendpaatkan proteksi maksimal yang hanya mengejar premi murah, atau oleh pihak asuransi yang hanya ingin mengejar target penjualan.

Sumber: readerdiggest.co.id