Banyak orang ingin cepat kaya tanpa banyak berusaha. Ingin berbisnis tapi takut dengan risikonya. Guna menyiasatinya, mereka kemudian berpikir untuk membeli produk investasi dengan harapan menangguk passive income yang tinggi tanpa risiko yang juga besar. Mereka pun kemudian terjerumus dalam jerat investasi fiktif, kehilangan modal, atau bahkan berujung kerugian yang lebih besar lagi.

Berinvestasi bukanlah hal buruk, malah dianjurkan, asal dialokasikan pada tempat yang benar. Maka, telitilah sebelum berinvestasi. Sudah menjadi pedoman para investor, keuntungan yang tinggi selalu sebanding lurus dengan risikonya. High risk, high return. Maka, andai Anda ingin berinvestasi, jangan pernah terbuai dengan janji pembagian untung yang besar dalam waktu dekat dan minim risiko, karena itu hampir mustahil. Waspadalah!

Pakar investasi, Benjamin Graham, pun mengatakan, “Investor adalah orang yang berinvestasi pada satu usaha setelah melalui analisa menyeluruh, pada periode waktu tertentu. Selain daripada itu adalah para spekulan.” Maka, jangan pernah berspekulasi.

Pertama, teliti dalam memilih produk investasi. Jangan membeli kucing dalam karung. Gunakanlah prinsip ini: lebih baik untung telat daripada rugi cepat. Maka, sempatkanlah waktu meneliti bagaimana profil, track record, dan faktor risiko produk itu. Cek detail website dan perusahaan riil-nya. Verifikasi adalah sebuah keharusan.

Kedua, periksa izin penerbit atau penjual produk investasinya. Agar aman, carilah produk investasi yang dikeluarkan oleh Bapepam, Depkeu, atau lembaga lain yang sesuai. Pertimbangkan legalitas produk investasi yang Anda minati.

Pengecekan juga berlaku pada produk yang ditawarkan perbankan. Bank pun dapat menjual produk investasi berupa notes. Maka, cek dulu izinnya, baik instansi maupun sertifikasi agen. Tak sulit mengakses data produk investasi itu, karena data tersebut dapat diakses publik. Jika sulit, tinggalkanlah!

Ketiga, perhatikan domisili perusahaan penjaja produk investasi tersebut. Jika berlokasi di luar negeri, Anda patut berhati-hati. Sebab, manakala investasi bermasalah dan menimbulkan sengketa, klaim ganti rugi harus diajukan di negara letak perusahaan tersebut berada. Hanya jika perusahaan itu punya aset dan perwakilan di Indonesia, tuntutan atau gugatan ganti rugi bisa diajukan di Indonesia. Hal ini dikarenakan yurisdiksi dan kedaulatan hukum negara. Selamat berinvestasi!

Sumber: legal4ukm.com