Dalam berbisnis salah satu kendala awal adalah terkait permodalan. Jika tidak ingin membangun usaha dengan modal utang bank, solusinya adalah lakukan saja usaha dengan modal patungan bersama rekan bisnis yang Anda percaya. Lalu bagaimana dengan skema pembagian keuntungan usaha agar adil?

Salah seorang penulis bisnis ternama memiliki ide menarik tentang pembagian hasil bisnis patungan yang adil. Selama ini, pembagian keuntungan seringkali didasarkan pada jumlah modal yang disetor oleh masing-masing peserta usaha patungan. Padahal dalam praktiknya, aktivitas usaha tidak hanya butuh modal saja, tapi juga butuh waktu dan keahlian serta pengalaman dari pemilik modal.

Hal ini yang membuat skema pembagian keuntungan dengan sistem pembagian dengan porsi yang tetap (fixed equity split) dirasa kurang adil. Yang mengeluarkan modal uang lebih banyak mendapatkan porsi keuntungan yang lebih harus disesuaikan juga dengan beban pekerjaan yang dilakukan. Hal ini karena kemampuan, waktu dan tenaga juga merupakan modal yang harus dihargai. Maka beban pekerjaan juga harus diperhitungkan untuk membagi hasil yang lebih adil. Sekema ini dikenal dengan istilah teori porsi saham dinamis (dynamic equity split).

Misalnya Andi dan Ali sepakat membentuk usaha patungan demi tabungan masa depan mereka dengan komposisi modal awal Andi sebesar Rp350 juta dan modal awal Ali Rp150 juta. Perhitungan porsi bagi hasil dari usaha patungan tersebut adalah Andi 30% dan Ali 70%. Seiring berjalannya waktu, Andi mendapatkan peluang bisnis baru dan kemudian menjalankan bisnis barunya tersebut hingga membuat Ali harus mengerjakan porsi pekerjaan Andi, maka Andi akan mendapatkan porsi keuntungan Rp70 juta sedangkan Ali Rp30 juta, tanpa membedakan siapa yang bekerja full time dan part time.

#tabunganmasadepan