Selama menjadi pemegang polis dan juga tertanggung, Anda pun perlu meninjau kembali penerima manfaat asuransi yang Anda miliki. Misanya apabila Anda memiliki asuransi di saat masih lajang, maka tinjau kembali setelah menikah. Hal ini pun akan berlaku ketika Anda bercerai, memiliki anak pertama, anak kedua, dan seterusnya. Misalnya jika terjadi perceraian, Anda tidak menginginkan mantan pasangan Anda yang menjadi penerima manfaat dari polis tersebut. Sedangkan di saat Anda semakin tua, dan anak-anak sudah tidak bergantung pada Anda, dimungkinkan Anda perlu mengubah penerima manfaat polis.

Cara mengubah penerima manfaat dari polis Anda dapat dialkukan dengan menemui dan berbicara kepada agen atau perusahaan asuransi jiwa untuk mendapatkan nasihat apakah Anda dirasa perlu untuk mengubah penerima manfaat polis. Saat akan mengubahnya diperlukan formulir perubahan penerima manfaat polis, yang bentuk dan isi formulirnya bervariasi pada setiap perusahaan asuransi. Sebagian besar perusahaan asuransi meminta tanda tangan saksi dalam formulir tersebut.

Sebelum Anda mengirimkan formulir yang sudah Anda isi tersebut, sebaiknya buatlah salinan atau foto copy sebagai dokumentasi untuk Anda. Selanjutnya pastikan bahwa perusahaan asuransi telah menerima formulir tersebut. Beberapa perusahaan asuransi akan memproses permintaan Anda dalam waktu kurang dari satu bulan. Perubahan mengenai penerima manfaat polis anda tersebut akan disetujui dan selanjutnya akan diadministrasikan oleh perusahaan dalam dokumen yag disebut adendum polis.

Sumber: http://keuanganku.com