Meski tanpa jaminan, KTA atau Kredit Tanpa Agunan ternyata memiliki asuransi untuk menjaminnya. Tidak hanya Anda sebagai nasabah yang merasa aman, namun bank pun tetap merasa memiliki jaminan. Mengapa merasa aman, karena jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan pada nasabah, misalnya kecelakaan hingga berdampak fatal, maka nasabah tidak akan membebankan cicilan kepada keluarga pihak lain.

Asuransi kredit tanpa agunan adalah bagian dari asuransi kredit secara umum di Indonesia. Jenis asuransi ini dimiliki oleh sebauh lembaga milik pemerintah yang bernama Askrindo atau Asuransi Kredit Indonesia. Ketika bank telah menyetujui permohonan KTA milik Anda, maka asuransi ini akan ditawarkan.

Layaknya asuransi pada umumnya, nasabah KTA harus membayar premi untuk mendapatkan Asuransi Kredit Tanpa Agunan. Secara otomatis premi akan masuk ke dalam perhitungan cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya. Namun asuransi ini tidak bersifat wajib, karena terdapat bank yang membebaskan premi asuransi ini.

Asuransi kredit Indonesia akan memberikan jaminan perlindungan dan jaminan pelunasan cicilan penerima kredit atau debitur, jika; meninggal karena kecelakaan atau sakit, atau cacat tetap karena kecelakaan yang dialami, sehingga tidak bisa lagi melanjutkan cicilan. Tidak hanya itu, asuransi ini juga mencakup jaminan pelunasan apabila debitur telah mengalami PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja.

Sebaiknya Anda benar-benar memahami risiko apa saja yag telah dijaminkan oleh sebuah produk asuransi. Sehingga apabila risiko tersebut telah menimpa Anda, maka keluarga Anda tidak memiliki tanggungan atas lanjutan cicilan kredit yang belum terbayarkan. Karena telah ditutup oleh pihak asuransi. Namun usaha atau bisnis yang tengah dijalankan menggunakan kredit KTA tersebut tetap aman.

Sumber: blog.duitpintar.com