Melakukan pinjaman ke bank menjadi salah satu upaya ketika seseorang membutuhkan dana untuk kebutuhan mendesak atau kebutuhan produktif lainnya. Cara ini menjadi salah satu solusi yang banyak dipilih orang karena dianggap memudahkan. Ada pinjaman yang harus mensyaratkan jaminan, seperti sertifikat tanah, kendaraan, bahkan rumah. Namun ada pula pinjamana yang tidak dikenakan jaminan, namun memilik syarat dan ketentuan yang berbeda tentunya.

Jika terjadi kredit macet, pada pinjaman berjaminan, benda atau barang yang dijaminkan dapat dijadikan sebagai alat yang ditanggungkan. Namun berbeda dengan kredit tanpa jaminan atau agunan, jika terjadi kredit macet yang disebabkan oleh berbagai hal, apakah akan ditanggungkan kepada keluarga yang bersangkutan? Namun hal tidak tepat tentunya, karena akan membebankan keluarga atau saudara. Namun hal tersebut tidak akan terjadi jika Anda menyertakan asuransi dalam kredit yang telah diajukan.

Dalam hal ini asuransi akan menjamin kredit jika terjadi sesuatu kepada nasabah, misalnya adanya PHK, kecelakann, hingga terjadinya kematian. Secara otomatis jika terjadi kredit macet, asuransi tak berjaminan akan dibebankan kepada keluarga, atau aset yang dimiliki dapat disita oleh bank. Meski hal ini, akan melalui proses di tingkat pengadilan terlebih dahulu.

Untuk itulah asuransi kredit sangat berperan terutama untuk KTA. Layanan asuransi kredit secara otomatis akan langsung ditawarkan kepada Anda, yang biasanya dimasukkan ke dalam perjanjian kredit dari bank. Anda dapat menghitung secara mendetail, apakah biaya tambahan untuk asuransi ini sebanding dengan manfaat yang diperoleh? Anda dapat mencari informasi mengenai hal tersebut, dan membandingkannya antarbank.

Pada hakikatnya memang asuransi memberikan keuntungan baik kepada bank juga nasabah. Bank akan memperoleh jaminan dari kredit nasabah yang macet, dan nasabah dibebaskan dari pelunasan cicilan pinjaman. Akan tetapi tidak semudah itu asuransi akan berjalan, yang bisa menjadikan nasabah seenaknya dalam melunasi pinjamannya. Tetap ada peraturan tersendiri, mana nasabah yang cicilannya dianggap lunas, dan yang tidak dalam kredit asuransi, apabila terjadi sesuatu pada nasabah.

Sumber: blog.duitpintar.com