Kasus perdata lebih banyak didominasi sengketa yang menimbulkan kerugian materi pada salah satu pihak penggugat yang merasa dirugikan. Sebenarnya, ada begitu banyak masalah perdata terjadi di Indonesia meskipun jumlahnya tidak seberapa.

Tak jarang kasus perdata kurang mendapat sorotan dari media. Wanprestasi atau permasalahan kasus kecil seperti kerusakan barang yang digadaikan, klaim asuransi yang ditolak, gagal bayar utang, dan sebagainya sering kali terjadi walaupun tidak banyak yang dipublikasikan.

Karena itu, mereka yang mengalami masalah sengketa atau perdata ringan sering kali bingung bagaimana dan ke mana mereka meminta bantuan. Jika harus masuk ke ranah peradilan, kasus perdata ringan seperti ini tentu akan sangat menguras tenaga, waktu, dan mental.

Anda tidak perlu khawatir jika mengalami masalah seperti ini. Di Indonesia, ada banyak lembaga-lembaga mediasi yang berfungsi memberikan bantuan kepada mereka yang mengalami masalah perdata.

LAPSPI (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia) merupakan lembaga penyelesaian sengketa yang bisa menjadi alternatif bagi konsumen yang memiliki masalah dengan nilai sengketa yang tidak terlalu besar. Layanan lembaga ini sepenuhnya gratis, sehingga konsumen tidak perlu direpotkan dengan pengurusan di pengadilan. Hasil keputusan dari LAPSPI ini nantinya bersifat mengikat kedua belah pihak, tetapi jika konsumen merasa tidak puas, boleh membawanya ke pengadilan. Lembaga ini didirikan oleh 6 asosiasi perbankan yakni Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), dan Perhimpunan Bank Asing (Perbina).

Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Anda. BPR Jawa Tengah sebagai salah satu lembaga perbankan tentunya juga mendukung langkah penyelesaian yang baik jika terjadi sengketa keuangan. Sehingga Anda tidak perlu khawatir mengenai keamanan menabung di BPR Jawa Tengah.

#bprjawatengah