Paket investasi sekaligus proteksi yang ada dalam unit link memiliki cara kerja yang berbeda dengan asuransi pada umumnya. Berikut beberapa tahap alur cara kerja dalam unit link.

Premi yang dibayarkan dalam unit link harus sesuai dengan jenis investasi yang Anda beli dan akan menghasilkan polis. Sehingga, premi yang telah dibayarkan oleh nasabah akan masuk ke dalam instrumen investasi tersebut. Pada umumnya biaya premi akan dipotong untuk membayar berbagai biaya, diantaranya biaya administrasi, biaya akuisisi di awal tahun, serta biaya lainnya. Jadi premi yang masuk sebagai investasi adalah nett biaya yang dibayarkan pada perusahaan asuransi.

Nilai polis tersebut adalah hasil investasi, sementara uang yang dibayarkan digunakan untuk melengkapi persyaratan asuransi. Sehingga biaya proteksi asuransi terbayarkan dari hasil investasi.

Sementara itu, pemotongan biaya pada produk asuransi unit link akan dilakukan dengan dua cara. Pertama, premi langsung dipotong untuk membayar biaya akuisisi yang akan dibayarkan pada lima tahun pertama. Sedangkan pada tahun pertama hingga tahun ke lima hanya sebagian saja yang ditempatkan pada unit link. Misalnya 0 % pada tahun pertama, karena di awal tahun, dana akan habis untuk biaya akuisisi atau membayar bonus agen. Sedangkan tahun kedua, porsi investasi naik menjadi 20 %, tahun ketiga meningkat menjadi 40 %, tahun keempat meningkat menjadi 80 %, dan tahun kelima penuh menjadi 100 %. Kedua, nilai investasi dipotong secara rutin untuk membayar biaya asuransi selama asuransi polis masih berlaku.

Proses pencairan dana investasi oleh nasabah dapat dilakukan setelah membayar semua biaya yang ditanggung dari nilai polis atau nilai tunai. Pada umumnya nilai ini akan dicairkan sebagai tunjangan dana pendidikan atau dana pensiun nasabah. Akan tetapi jika nilai polis yang dibebankan pada nasabah tidak mencukupi, maka kemungkinan proteksi asuransi akan berhenti atau dikenal dengan istilah polis lapse. Pada umumnya pihak asuransi akan meminta dana tambahan yang harus dibayarkan oleh nasabah secara rutin sebelum polis lapse terjadi.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com