Anda yang tengah bermain di lantai bursa, pastinya tak asing dengan istilah dan keberadaan saham blue chip. Di pasar modal (Bursa Efek Jakarta), kebanyakan orang berkeinginan untuk memiliki saham ini. Ya, saham blue chip adalah saham yang memiliki nilai yang lebih dibanding saham biasa.

Pada Bursa Efek Indonesia, saham-saham yang masuk dalam kategori blue chip biasanya terdaftar dalam indeks LQ 45. Namun, pada bursa saham Indonesia sampai sekarang tidak ada kriteria dan pengkategorian yang jelas untuk membedakan saham blue chip atau tidak. Jadi, di mata investor, ada beberapa saham yang dianggap blue chip, ada yang dianggap tidak.

Walaupun belum ada kriteria yang jelas, tetapi berdasarkan beberapa prespektif ada ciri-ciri perusahaan yang memiliki saham blue chip. Cirinya diantaranya adalah ukuran perusahaan besar. Artinya, perusahaan ini memiliki jangkauan pasar yang luas, aset yang besar dan modal yang kuat.

Selain itu, perusahaan memiliki reputasi dan nama baik. Reputasi yang baik diukur dari manfaat nyata yang diberikan oleh perusahaan tersebut kepada masyarakat. Misalnya perusahaan motor. Dengan adanya motor, masyarakat akan mudah bepergian ke mana pun.

Ciri lainnya, perusahaan memiliki kinerja keuangan yang sehat dan manajemen yang profesional. Perusahaan juga konsisten dan kontinyu membagi deviden bagi para pemegang sahamnya. Perusahaan dengan saham blue chip, likuiditas saham di pasar cukup tinggi, ditandai dengan tingginya jumlah saham yang beredar di masyarakat.

Contoh saham blue chip yang ada di Bursa Efek Indonesia yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri (BMRI), PT Astra Internasional Tbk (ASII), PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR), PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM), dan masih banyak lagi.

Sumber: bisnisemas1.com