Banyak cara agar kita bisa mendapatkan pinjaman dana dari bank. Satu di antaranya yang paling mudah adalah dengan mengagunkan tanah atau bangunan (rumah). Bersamaan dengan nilai properti yang kian melambung hari ke hari, tanah dan bangunan juga kian jadi favorit sebagai bahan jaminan.

Memang, ada banyak keuntungan menggunakan jaminan properti ketimbang menggunakan agunan lain. Nah, apa saja keuntungan tersebut? Beberapa keuntungan berikut mungkin akan berguna bagi Anda yang tengah mencari dana segar melalui pinjaman di bank.

Keuntungan pertama, rumah atau bangunan yang dijaminkan di bank masih bisa kita tinggali. Yang diberikan ke bank hanyalah sertifikat rumah atau berkas lainnya secara legal sebagai kesepakatan pencairan kredit. Jadi, kita tak perlu repot-repot pindah ke rumah baru pasca mengajukan pinjaman kredit.

Kedua, bunga pinjaman yang dikenakan oleh bank biasanya lebih murah. Ya, biasanya perbankan memberikan bunga kredit yang lebih kecil dari pinjaman dengan jaminan lain. Maka, tak heran jika banyak orang memilih ”menyekolahkan” sertifikat rumah mereka daripada menggunakan agunan lain sebagai jaminan di bank.

Bank umumnya menetapkan bunga 9 hingga 12 persen untuk pinjaman setahun, 10 sampai 14 persen dengan jangka kredit dua tahun, dan 15 persen kalau masa kredit 3 tahun. Semakin lama tenggat pinjaman, makin besar pula bunga yang dikenakan.

Ketiga, besaran pinjaman bisa lebih maksimal. Kita tentu menginginkan pinjaman kredit yang sebesar-besarnya atas barang jaminan yang kita ajukan, bukan? Nah, jika Anda berpikir demikian, sudah tepat jika agunan yang Anda ajukan adalah rumah atau bangunan. Tiap bank rata-rata memberi pinjaman maksimal 70-80 persen dari nilai agunan. Semisal nilai agunan rumah dianggap 500 juta, maka bank bersedia mencairkan pinjaman 400 juta.

Beberapa keuntungan itu mungkin bisa menjadi acuan Anda. Semoga berhasil memperoleh pinjaman kredit di bank.

Sumber: duitpintar.com