Saat Anda bermaksud mengajukan pinjaman dengan jaminan rumah, semua berkas rumah tersebut tentu harus sudah lengkap. Anda membawa semua berkas tersebut ke bank, lalu menyampaikan maksud untuk mengajukan kredit. Pengajuan itu tak serta-merta diluluskan. Bank tentu akan meneliti dan melakukan survei nilai jaminan. Pertanyaannya, bagaimana bank menilai agunan?

Anda pasti penasaran rumusan apa yang dipakai bank untuk mengukur nilai rumah. Sering terjadi kasus bank menolak pengajuan kredit meski dengan jaminan rumah karena berkas tidak sesuai aslinya.

Tidak hanya itu, acap kali pula terjadi, hasil penilaian bank di bawah ekpektasi pengaju kredit. Untuk kasus yang ini tentu merepotkan, karena sudah pasti nilai pinjaman yang hendak diincar jadi meleset. Rencana pinjaman yang seharusnya senilai nominal tertentu ternyata tidak bisa.

Nah, guna menanggulangi kemungkinan penilaian yang meleset tersebut, ada baiknya Anda mengetahui pendekatan macam apa yang dilakukan bank dalam menilai aset kita.

Bank sebenarnya punya banyak metode untuk menilai aset kita, dalam hal ini rumah. Namun, ada satu pendekatan yang lazim digunakan bank untuk menilai agunan rumah. Kebanyakan broker atau jasa appraisal biasanya menerapkan sarana ini, yakni Pendekatan Harga Pasar.

Metode yang digunakan adalah perbandingan harga rumah dengan harga pasar. Maksudnya, cara mendapatkan nilai harga suatu rumah itu didasari atas kesamaan data dengan rumah lain yang dijual pada lokasi sejenis. Minimal ada tiga rumah pembanding untuk menganalisis rumah yang dijaminkan itu sesuai dengan nilai harga pasaran.

Sebelumnya, mesti dihimpun dulu data-data rumah tersebut, dengan kesamaan spesifikasi: luas bangunan, luas tanah, kualitas lantai (keramik, granit, marmer), kualitas bangunan, dan lokasi yang berdekatan.

Jika data sudah didapat, perbandingan sudah dihasilkan, barulah ditakar nilainya. Nah, setelah dipastikan kisaran harganya, pihak bank biasanya akan menghubungi pengaju kredit berapa nilai rumah dan berapa maksimal pinjaman yang bisa diberikan.

Sumber: duitpintar.com