Kredit melalui Leasing

Sementara untuk pengajuan kredit kendaraan atau mobil melalui leasing memang dapat dikatakan tidak terlalu rumit dan cepat jika dibanding bank. Pihak leasing memberikan kemudahan dalam prosesnya. Dalam pengajuannya, Anda akan ditemani oleh staf leasing yang siap membantu Anda untuk mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan. Bahkan pihak leasing menerapkan sistem jemput bola, sehingga Anda tidak perlu bolak-balik untuk mengurus berbagai dokumen ke dealer, staff leasing akan menangani hal ini.

Namun kemudahan yang diperoleh ini membuat Anda harus memperoleh suku bunga pinjaman yang lebih tinggi jika dibanding bank. Tidak hanya berhenti pada suku bunga yang tinggi, terdapat biaya lain yang ditanggungkan kepada Anda, yaitu fidusia. Fidusia adalah biaya asuransi serta biaya provisi. Biaya asuransi tentunya bersifat wajib, karena pihak leasing memiliki kepentingan dengan mobil untuk menghindari kemungkinan resiko hilang atau pun rusak disebabkan kecelakaan. Jika terjadi hal demikian pihak asuransi akan mengganti nilai mobil yang hilang atau rusak tersebut pada pihak leasing, kemudian kepada konsumen jika memiliki nilai sisa.

Terdapat dua jenis ausransi yang ditawarkan, yaitu all risk dan total lost only (TLO). Anda dapat memilih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Anda. Atau keduanya pun dapat Anda pilih, misalnya di tahun pertama karena kondisi mobil masih baru maka dapat diambil jenis all risk, dan di tahun berikutnya baru dipilih TLO.

Dengan adanya kekurangan dan kelebihan ketika menggunakan fasilitas pinjaman, baik melalui pihak bank maupun leasing, Anda sebagai pemanfaat jasa dapat memilih dengan bijak. Sebaiknya sesuaikan dengan kemampuan finansial, serta kondisi financial Anda di saat Anda ingin mengambil kredit kendaraan atau mobil.

Sumber: www.cermati.com