Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diperuntukkan bagi Anda yang telah memiliki dana cukup untuk membeli rumah dengan cara mencicil. Melalui pembiayaan KPR, Anda tidak perlu menyediakan dana seharga rumah. Cukup membayarkan uang muka dan rumah idaman pun menjadi milik Anda.

Bank memberikan pinjaman dana kepada Anda untuk membeli rumah, lalu Anda mencicil dana tersebut secara rutin kepada bank. Dalam KPR, ada dua jenis keperluan yang dapat dibiayai melalui KPR bank, yaitu pembelian melalui pengembang dan pembelian rumah bekas.

Pertama, pembelian melalui pengembang. Ada dua jenis rumah yang bisa Anda beli melalui pengembang, yaitu rumah sudah jadi (ready stock) dan rumah yang dipesan terlebih dahulu sesuai peta kavling yang ditawarkan (indent). Kedua-duanya tetap harus memperhatikan hal-hal seperti lokasi dan lingkungannya, strategis tidaknya dan akses menuju sarana prasarana seperti rumah sakit, pasar dan tempat ibadah.

Jika itu ruko atau rukan, ada baiknya Anda memilih yang berada di sentra ekonomi atau bisnis. Pemilihan tempat ini juga menjadi pertimbangan bank untuk menyetujui pengajuan KPR Anda untuk tempat usaha.

Agar bank menyetujui proposal KPR Anda, maka reputasi pengembang harus baik. Pengalaman penyelesaian KPR indent yang tepat waktu pada tahap atau proyek sebelumnya dapat dijadikan indikator penilaian

Kedua, pembelian rumah bekas. Selain memerhatikan tingkat kenyamanan dan lokasi yang strategis, saat membeli rumah bekas, Anda juga harus melihat Status Hak Milik (SHM) atau Status Hak Guna Bangunan (SHGB). Jika sertifikat masih SHGB, Anda perlu memerhatikan jangka waktunya, apakah masih lama atau tidak. Semua sertifikat tersebut harus asli , Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus lengkap dan ada bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sumber: 2009, Dadan Darmawan dalam ‘’Kaya dari Bisnis Properti’’ halaman 41-43.