Jika Anda adalah seorang pemilik, pembeli, atau penyewa rumah, maka ada tiga macam pajak yang harus Anda bayarkan. Pajak-pajak tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang perpajakan di Indonesia. Ketiga pajak tersebut adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pertama, PBB. Pajak ini telah dditetapkan oleh Undang-Undang No 12 Tahun 1985. Subjek yang dikenai kewajiban membayar pajak antara lain pemilik tanah dan bangunan, penghuni rumah dinas dan instansi serta penyewa bangunan.

Tata cara penilaian objek PBB meliputi penilaian tanah dan penilaian bangunan. Penilaian objek tanah dilakukan dengan cara menentukan harga tanah berdasarkan transaksi jual beli tanah yang terjadi di wilayah tersebut dengan mengambil harga jual rata-rata. Sedangkan penilaian bangunan dilakukan dengan cara menilai konstruksi bangunan yang meliputi konstruksi landasan, dinding, atap. Ketika dalam penilaiannya, memperhatikan segi kualitas material bangunan dan luas bangunan. Ya, masing-masing bangunan mempunyai cara penilaian tersendiri yang akan dicantumkan pada Surat PemBeritahuan Objek Pajak (SPOP) sebagai bahan penetapan PBB.

Kedua, PPh. Pajak ini telah diatur oleh Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 1994. Yang dikenai pajak ini adalah orang dengan penghasilan yang diterima oleh pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang jumlahnya lebih dari Rp 60.000.000. Besar PPh yang telah ditetapkan adalah 5 persen dari jumlah bruto nilai penghasilan hak atas tanah dan atau bangunan.

Ketiga, BPHTB. Pajak ini telah diatur oleh Undang-Undang No 21 tahun 1997. Yang menjadi objek pajak adalah perolehan atas tanah atau bangunan oleh orang pribadi atau badan (instansi).

Sumber: 2009, Dadan Darmawan dalam ‘’Kaya dari Bisnis Properti’’ halaman 73-79.