Mengambil kredit rumah ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Terdapat persyaratan-persyaratan yang terkadang tidak sesuai dengan kondisi Anda saat ini. Bagi yang memiliki gaji cukup besar bahkan lebih, serta dengan status pegawai tetap mungkin akan lebih mulus jalan untuk mengambil KPR yang diinginkan. Namun bagaimana dengan nasib karyawan kontrak atau pun freelancer? Apakah bisa tetap mengambil cicilan rumah?

Mungkin hal ini dikeluhkan oleh banyak karyawan yang masih memiliki status pegawai kontrak atau bahkan freelancer atau pekerjaan lain yang tidak memiliki gaji tetap atau slip gaji. Bagi bank persyaratan demikian memang menjadi salah satu persyaratan yang sangat berpengaruh, mengingat mereka tidak mau beresiko uang yang dipinjamkan tidak kembali dikarenakan debitur tidak memiliki penghasilan yang dapat diandalkan selama berlangsungnya kredit (tenor).

Terlebih pada umumnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berlangsung hingga belasan tahun bahkan hingga 20 puluh tahun. Sebab itulah bank tetap berhati-hati dalam urusan pengajuan KPR. Pihak bank pastinya akan mempertimbangkan kemampuan calon nasabah. Terlebih lagi bank merupakan lembaga keuangan yang mengejar keuntungan.

Hampir sebagian besar orang menjadikan KPR sebagai salah satu cara untuk memiliki rumah. Karena itulah KPR pun banyak diminati. Meski demikian bagi para karyawan kontrak atau pun freelancer harapan untuk mengajukan KPR masih dibilang belum berpeluang. Meski demikian ada cara yang dapat dilakukan untuk menyisati agar bisa tembus KPR.

  1. Paham dan sadar akan harga rumah

Memiliki rumah impian adalah harapan semua orang. Meski demikian Anda pun harus menyadari kapasitas Anda untuk membeli rumah, jangan terlalu jauh untuk mengkhayalkan memiliki rumah mewah. Meski begitu bukan berati tidak bisa memilikinya. Semua ini akan kembali pada besarnya penghasilan Anda.

Pada dasarnya penghasilan para karyawan kontrak atau pun freelancer sama dengan mereka yang berstatus pegawai tetap, hanya staus saja yang membedakannya. Karena itulah Anda pun harus mempertimbangkan kembali rumah seperti apa yang mampu Anda ajukan ke dalam cicilan KPR.

Sumber: blog.duitpintar.com